Marwandy, Harapkan Peran Aktif Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sintang

Matwandy dan Ketua PN Sintang

Marwandy, S.Psi.,S.H.,M.H, mediator bersertifikat yang juga berprofesi sebagai seorang Advokatr Non Hakim bersertifikat dan terdaftar di Pengadilan Negeri Sintang dan juga di Pengadilan Negeri Pontianak ini menyampaikan pentingnya kerjasama yang harmonis antara Mediator seperti dirinya dengan lembaga peradilan yang ada. "Kerjasama yang baik antara mediator independen dan pengadilan sangatlah vital dalam menegakkan keadilan serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai," ucap Marwandy.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, YM. Bapak Muhammad Zulqarnain, S.H.,M.H mengapresiasi langkah Marwandy dalam menjalin komunikasi yang baik antara pihak mediator bersertifikat dengan lembaga peradilan. "Kami menyambut baik upaya dari para mediator yang sudah terdaftar di di PN ini untuk bersinergi dengan kami guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat yang masuk ke pengadilan, harapan kami juga keberadaan Mediator Non Hakim di PN Sintang dapat membantu mengurangi beban kerja Hakim-Hakim di PN Sintang yang terkait dengan proses mediasi di dalam Pengadilan tutup pak Zulqarnain.


Silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mempererat hubungan antara para mediator independen dan lembaga peradilan, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di tengah-tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar