Harap Honorer Diangkat Jadi PPPK

Harjono

SINTANG- Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Semua daerah harus sudah selesai melakukan penataan honorer paling lambat Desember 2024 sejak undang-undang ini mulai berlaku.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono berharap kebijakan pemerintah pusat ini tidak merugikan pegawai honorer di daerah. Dia berharap pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat langsung menjadi ASN PPPK.

" Ya mudah-mudahan rencana penghapusan honorer ini ada poin positif. Tidak serta-merta memberhentikan pegawai honorer melainkan mereka pegawai honorer ini berubah statusnya menjadi PPPK," ujar Harjono.

Dia mengaku belum mendapat informasi yang valid berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer ini. Kendati demikian ia juga yakin kebijakan pemerintah pusat diiringi dengan solusi yang tidak merugikan honorer di daerah.

"Tapi kita tidak tahu aturan mereka dari pusat apakah memang diarahkan menjadi ASN PPPK melalui tes. Kita sih berharap barang ini tidak bertele-tele pegawai honorer langsung otomatis menjadi PPPK," harapnya.

Harjono berharap honorer di daerah bisa bersabar sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Harjono berharap pegawai honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK selain memberikan kesejahteraan kepada honorer juga meringankan beban pemerintah daerah.

"Ketika mereka masih berstatus Honorer kan Pemerintah Daerah yang menanggung gaji dan lainnya. Maka kita berharap mereka semua bisa menjadi PPPK agar beban gaji ditanggung APBN," harapnya.

Dengan begitu menurut Harjono anggaran yang selama ini untuk menanggung beban gaji honorer bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah. "Karena anggaran kita di bidang infrastruktur sangat minim tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan pembangunan di daerah," pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar