Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka Rapat RDTR kawasan indutri Sungai Ringin di Hotel My Home Sintang, Kamis (03/10/2019). Foto oleh Humas |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Kamis, 03/10/2019 pagi, diadakan Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pelaksanaan rapat dilakukan diruang rapat Hotel my Home Sintang Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Square.
Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang KSN II Kementerian ATR A. Mungky Prayitna, mengatakan, tujuan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini akan mempermudah dalam surat perijinan lokasi didalam Standart Online Single Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum dalam investasi.
“Dalam Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini Tim Kementerian ATR akan memaparkan secara teknis , dan akan meminta masukan dari Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabupaten Sintang,” kata Mungky.
Berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mempercepat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak seratus lima puluh delapan lokasi yang ada di beberapa daerah di Indonesia, dan salah satunya di Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Dalam kata sambutannya, Askiman mengatakan, berdasarkan Perda No.20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
”Amanat tersebut memberikan konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian” kata Askiman.
“kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu Pemerintah Kabupaten sintang dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini akan disesuaikan dengan Standart Online Single Submission(OSS), sehingga akan mempermudah dalam birokrasi perijinannya” jelas Askiman lagi. (INA)
0 Komentar