PEMDA SINTANG SUSUN RDTR KAWASAN INDUSTRI SUNGAI RINGIN


Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka Rapat RDTR kawasan indutri Sungai Ringin di Hotel My Home Sintang, Kamis (03/10/2019). Foto oleh Humas


WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Kamis, 03/10/2019 pagi, diadakan Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pelaksanaan rapat dilakukan diruang rapat Hotel my Home Sintang Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Square.

Kepala Seksi Perencanaan  Tata Ruang KSN II Kementerian ATR  A. Mungky Prayitna, mengatakan,  tujuan  Penyusunan Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR) ini akan mempermudah  dalam surat perijinan lokasi  didalam Standart Online Single Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum  dalam investasi.

“Dalam Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin  dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini Tim Kementerian ATR  akan memaparkan  secara teknis , dan akan meminta masukan dari Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabupaten Sintang,”  kata Mungky.

Berdasarkan  Surat  Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang (ATR)  Badan Pertanahan Nasional  dalam rangka mempercepat Penyusunan Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR)  sebanyak seratus lima puluh delapan lokasi yang ada di beberapa daerah  di Indonesia, dan salah satunya di Kabupaten Sintang.

Sementara itu, Dalam kata sambutannya, Askiman  mengatakan,  berdasarkan Perda No.20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

”Amanat tersebut memberikan konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah  Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian” kata Askiman.

“kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang (ATR)  Badan Pertanahan Nasional   yang telah membantu Pemerintah  Kabupaten sintang  dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini akan disesuaikan  dengan Standart Online Single Submission(OSS), sehingga  akan mempermudah dalam birokrasi perijinannya”  jelas Askiman lagi. (INA)

Posting Komentar

0 Komentar