HKTI Kabupaten Sintang Periode 2019 - 2024 Dilantik

www.wartakapuas.com - SINTANG : Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat periode 2019-2024 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (3/10/2019).

Sebanyak 73 orang Dewan Pimpinan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Sintang masa bakti 2019-2024 yang dilantik Edy Suyanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPP HKTI) Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu, Jarot Winarno juga dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sintang periode 2019-2024.

Dalam sambutannya, Jarot mengatakan Petani selalu bermasalah dengan 3 hal yaitu hak atas tanah yang dikelolanya, akses permodalan dan pemasaran produk yang dihasilkan, secara keseluruhan petani bermasalah dengan nilai jual produk-produknya.
Jarot mengatakan bahwa Kabupaten Sintang menggantungkan diri pada 3 komoditas utama yaitu karet, sawit dan sahang atau lada.

“Dalam jumlah kecil, dengan luasan lahan hanya 7.700 hektar kita pun mencoba memenuhi dengan padi,” ujarnya.

Jarot mengungkapkan, bahwa saat ini Kabupaten Sintang harus bergeser dari ekonomi yang ekstraktif ke ekonomi yang lebih kreatif.  Ia berharap kelak lahan-lahan di Kabupaten Sintang dapat digunakan untuk pertanian yang kreatif.

Pada kesempatan itu pula, Jarot mengatakan bahwa saat ini Credit Union (CU) Keling Kumang dan Solidaridad mengembangkan pusat kajian kopi dan kakao, selain itu Solidaridad juga bekerjasama dengan HKTI untuk mengembangkan teh.

Pada akhir sambutannya, Jarot berharap HKTI dapat membantu dan bermitra dengan organisasi tani lainnya dan kedepannya para petani dapat tertolong.

Sementara itu, Edy Suyanto selaku Ketua Dewan Pimpinan Provinsi  Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPP HKTI) Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa Ia merasakan ada harapan dibawah kepemimpinan Jarot selaku Ketua HKTI Kabupaten Sintang periode 2019-2024. (*)


Pewarta : Adri
Editor : Petrus Heri Sutopo

Posting Komentar

0 Komentar