RONY MENYAYANGKAN PELAKU USAHA GUNAKAN LPG 3 KG




||www.beritakapuas.com||Disperindagkop dan UKM Sintang beberapa waktu yang lalu melaksanakan sidak di beberapa rumah makan terkait dengan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg. Dalam sidak tersebut, pihak Disperindagkop dan UKM masih menemukan para pelaku usaha rumah makan menggunakan tabung gas 3 kg, yang sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat miskin.

Menurut Disperindagkop dan UKM Sintang, penggunaan tabung gas untuk usaha rumah makan jelas melanggar aturan yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Ketua Komisi B DPRD Sintang, Florensius Rony, A.Md menyayangkan adanya pengusaha rumah makan yang menggunakan tabung gas 3 kg untuk kegiatan usahanya. Padahal, tabung gas 3 kg tersebut lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

" Jelas ini tidak benar. Ini salah sasaran. Seharusnya mereka menggunakan tabung besar, dan bukan tabung 3 kg , " tegas Rony pada Sabtu ( 11 / 05 / 19 ).

Rony mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM beberapa hari lalu, yang melakukan sidak di beberapa rumah makan yang hasilnya mendapatkan adanya tabung 3 kg yang digunakan untuk usahanya.

" Tindakan dari Disperindagkop dan UKM sudah benar dengan melakukan sidak tersebut. Namun juga harus dengan tindakan nyata di kemudian hari jika masih kedapatan menggunakan tabung gas 3 kg, dan jangan hanya sebatas teguran saja , " tegas Rony, politisi Nasdem ini.

Berdasarkan aturannya, sudah jelas pemanfaatan tabung gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin karena tabung tersebut disubsidi oleh pemerintah. Rony juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk dapat selektif dalam menyalurkan tabung gas elpiji 3 kg agar tetap sasaran. Selain itu, Rony juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk tidak menjual harga gas di luar harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

" Harga eceran tertinggi untuk agen Rp 16.500 sedangkan pangkalan Rp 18.000. Jadi jika masyarakat mendapatkan harga di atas HET yang ditetapkan bagi pangkalan dan agen, laporkan ke instansi terkait dalam dalam hal ini Disperindagkop dan UKM Sintang serta Pertamina , " ujar Rony.
( Rz )

Posting Komentar

0 Komentar