PUJI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA, BOLI INGIN GENERASI MUDA YANG BERSIH




||www.beritakapuas.com||Wilayah Kabupaten Sintang sepertinya rentan menjadi target peredaran narkotika. Namun berkat kesigapan pihak kepolisian, sudah banyak pengedar yang tertangkap. Pihak kepolisian cepat tanggap sehingga peredaran narkotika tersebut bisa teratasi.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang,  Boli, SH, mengapresiasi kinerja serta kerja keras Polres Sintang dalam menangkap pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Sintang ini, hal itu terbukti dengan berkurangnya angka peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Sintang.

“ Hal ini, tentu tidak lepas dari kerja keras aparat kepolisian dalam menangani kasus peredaran barang haram tersebut, yang bisa menjerumuskan kaum muda kita di Kabupaten Sintang yang kita cintai ini. Saya apresiasi semua pihak serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba, ditambah lagi masyarakat yang senantiasa aktif membantu pihak pihak aparat dalam upaya mencegah peredaran barang haram tersebut , “ ujar Boli, Selasa, ( 14 / 05 / 2019).

Sintang menjadi target peredaran narkotika yang sangat rentan, pasalnya wilayah Sintang yang luas juga menjadi faktor mudahnya peredaran barang haram tersebut. Karena itu Boli menghimbau agar semua lapisan masyarakat menjauhi narkotika. Boli juga mengingatkan kepada seluruh pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, untuk selalu menjauhi segala bentuk narkoba maupun obat obatan terlarang.

“ Pelajar yang merupakan calon pemimpin negeri ini harus memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba bukan saja merusak moral dan pikiran serta kesehatan secara permanen, tetapi akan menghancurkan masa depan penggunanya. Kalau sudah terjerumus susah untuk baik kembali ,” ungkap Boli, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, beberapa waktu lalu memang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP yang berada di Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet. Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.  400.000, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas ransel dan 27 klip transparan kosong.

Saat diinterogasi didapatilah informasi dari terduga yang mengakui masih menyimpan 1 klip plastik transparan berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu di rumah kost milik temannya di Jalan Teuku Umar Desa Baning Kota. Pengedar tersebut, DP, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Kami sebagai masyarakat sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat dalam hal ini, telah menjaga pergaulan anak anak muda kita sehingga tidak terjerumus dengan barang haram tersebut ,” kata Boli.
( Rz )

Posting Komentar

0 Komentar