||www.beritakapuas.com||Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah TahunAanggaran 2018, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terry Ibrahim, bertempat di ruang sidang DPRD Sintang, Senin ( 06 / 05 / 2019 ). Sidang ini diikuti oleh 20 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Sintang. Turut hadir, Kasdim 1205/Sintang, Danrem 121/Abw, Kejari Sintang, Kapolres Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai wujud dari inplementasi fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembanggunan dengan ruang lingkup urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu urusan desentralisasi, serta tugas Pemerintahan yang di susun berdasarkan Reencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018, yang telah di sepakati dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpdoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“ Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama, telah menjadi amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat , ” kata Terry Ibrahim saat memimpin sidang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyebutkan serta menjelaskan secara umum mengenai Subtansi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dari dokumen resmi LKPJ tahun 2018 yang telah disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Sintang. Adapun tema sentral Pembanggunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 adalah : ” Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui Infrastruktur Dasar dan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah ”.
“ Jadi berdasarkan hal tersebut, maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 adalah peningkatan kesejahteraan sosial yang terdiri atas 14 program prioritas, pemerataan infrastruktur dasar juga terdiri atas 14 program, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas 1 ( satu ) program prioritas , ” kata Jarot.
“ Mengenai kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dapat disampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2018 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga kompenen anggaran yaitu pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan. Dalam pengelolaan keuangan daerah juga telah diupayakan berdasarkan prinsip prinsip taat pada peraturan perundang undangan, tertib efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dengan memperhatikan asas keadilan , ” papar Jarot.
Jarot juga menyebutkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Sintang di tahun 2018 telah ditargetkan sebesar Rp 1,93 triliun. Namun dari target tersebut dapat tercapai sebesar Rp 1,91 triliun atau 98,89%. Adapun uraian pendapatan daerah Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2018 adalah untuk pendapatan asli daerah dari target Rp 211 miliyar, tercapai sebesar Rp 240 miliar atau 113,37%. Sedangkan untuk dana perimbangan dari target sebesar Rp 1,31 triliun tercapai sebesar Rp 1,30 triliun atau 98,93%.
Dana perimbangan berupa dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak dari target sebesar Rp 37 miliar, terealisasi sebesar Rp 40 miliar atau 108,51%. Sedangkan untuk dana alokasi umum dapat tercapai 100% yaitu sebesar Rp 909 miliar. Dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp 372 miliar dapat terealisasi sebesar Rp 355 miliar atau 95,37%. Untuk pendapatan lain yang sah dari target sebesar Rp 399 miliar dapat terealisasi sebesar Rp 364 miliar atau dapat tercapai 91,10%.
Jarot juga menjelaskan mengenai dana bagi hasil dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dari target sebesar Rp 38 miliar telah terealisasi sebesar Rp 69 miliar atau 180,30%. Dana penyesuaian dan otonomi khusus dari target sebesar Rp 294,8 miliar tercapai Rp 294,7 miliar atau 99.94%.
“ Kendati demikian kebijakan belanja pada tahun 2018 tetap ditekankan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan upaya memenuhi kebutuhan dasar sarana dan prasarana pelayanan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan diupayakan agar pelayanan pemerintahan dapat menjadi lebih dekat kepada masyarakat , ” pungkas Jarot.
Guna untuk menindaklanjuti LKPJ Bupati Sintang yang telah disampaikan, maka sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, DPRD Kabupaten Sintang akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan panitia khusus ( Pansus ).
“ Tahun ini merupakan tahun ke empat masa kepemimpinan Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang Askiman. Untuk itu sebagai mitra kerja dapat menjadi evaluasi dan bahan koreksi yang saling menguatkan serta dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan. Demikian pula dalam fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilam Rakyat Daerah melalui panitia khusus LKPJ, kami yakin dapat menganalisa akurasi dan kebenaran substansial LKPJ Bupati Sintang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menerapkan prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan bersih , ” ujar Terry Ibrahim.
( Rz )
0 Komentar