www.wartakapuas.com - SINTANG : Ketua Komisi B DPRD Sintang, Florensius Ronny menyayangkan adanya pengusaha rumah makan yang menggunakan tabung gas 3 kg untuk kegiatan usahanya. Padahal, lanjut Roni tabung gas 3 Kg tersebut lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
"Jelas ini tidak benar. Ini salah sasaran. Seharusnya mereka menggunakan tabung besar, dan bukan tabung 3 kg," tegas Ronny kepada wartakapuas.com saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Sabtu (11/5)
Dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM beberapa hari lalu, yang melakukan sidak dibeberapa rumah makan yang hasilnya mendapatkan adanya tabung 3 kg yang digunakan untuk usahanya.
"Tindakan dari Disperindagkop dan UKM sudah benar dengan melakukan sidak tersebut. Namun juga harus dengan tindakan nyata dikemudian hari jika masih kedapatan menggunakan tabung gas 3 kg, dan jangan hanya sebatas teguran saja," tegas politisi Nasdem ini.
Ditambahkan, berdasarkan aturannya sudah jelas pemanfaatan tabung gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin karena tabung tersebut disubsidi oleh pemerintah. Dirinya juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk dapat selektif dalam menyalurkan tabung gas elpiji 3 kg agar tetap sasaran.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk tidak menjual harga gas diluar harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Harga eceran tertinggi untuk Agen 16.500 sedangkan pangkalan 18.000. Jadi jika masyarakat mendapatkan harga diatas HET yang ditetapkan bagi pangkalan dan agen, laporkan ke instansi terkait dalam dalam hal ini Disperindagkop dan UKM Sintang serta Pertamina," ujarnya.
Seperti diketahui, Disperindagkop dan UKM Sintang pada Kamis, (2/5) melaksanakan sidak dibeberapa rumah makan terkait dengan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg.
Dalam sidak tersebut, pihak Disperindagkop dan UKM masih menemukan para pelaku usaha rumah makan menggunakan tabung gas 3 kg, yang sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat miskin. Menurut Disperindagkop dan UKM Sintang, penggunaan tabung gas untuk usaha rumah makan jelas melanggar aturan yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. (phs)
0 Komentar