BERIKUT CARA MENGADUKAN SENGKETA PADA BPSK




||www.beritakapuas.com||Seperti halnya jika mengajukan gugatan atau permohonan persidangan pada lembaga Pengadilan Negeri, pengajuan gugatan penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pun memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratannya antara lain mengajukan permohonan sengketa di kantor BPSK setempat. Permohonan ini bisa dituliskan atau disampaikan secara langsung. Jika kasus disampaikan langsung, petugas BPSK akan melakukan pencatatan pada formulir khusus yang telah dibubuhi dengan cap. Pun dalam penyampaian permohonan, konsumen bisa menyampaikannya sendiri, melalui wali atau ahli waris, atau memberikan tugas kepada pihak yang dipercaya dengan disertai surat kuasa.

Melampirkan berkas berkas berupa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi, berikut sejumlah uang untuk membayar biaya yang dibutuhkan. Siapkan kartu pengenal ( KTP atau paspor ), dan bukti bukti yang bisa mendukung posisi Anda sebagai konsumen ketika proses persidangan sedang berlangsung.

Sesampainya di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) setempat, konsumen kemudian mengisi formulir pengaduan yang berisikan informasi seperti nama dan alamat penggugat juga pihak yang digugat, keterangan lengkap mengenai waktu atau tempat terjadinya sengketa atau permasalahan oleh kedua belah pihak, juga informasi lengkap mengenai kronologi kejadian.

Selanjutnya, Anda menyerahkan kembali formulir pengaduan tersebut berikut bukti bukti yang dibutuhkan. Pihak BPSK akan meneliti semua bukti dan menilai apakah sengketa yang diajukan masih menjadi wewenang lembaga tersebut. Jika tidak, maka pihak BPSK berhak untuk melakukan penolakan terhadap sengketa tadi. Penolakan ini juga berlaku jika pengajuan permohonan ternyata kurang lengkap.

Adapun keputusan yang diambil oleh majelis BPSK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan metode penyelesaian yang dipilih oleh konsumen, apakah mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam persidangan atau kasus sengketa yang diajukan berhak untuk melaksanakan putusan tanpa terkecuali.

Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK ) dalam menyelesaikan segala persoalan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha memang belum dikenal secara menyeluruh oleh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan adanya sosialiasi lanjutan terkait peranan dan tugas BPSK dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan Perlindungan Konsumen.
( Rz )

Posting Komentar

0 Komentar