DPRD Sintang Dukung BPSK Beri Perlindungan Konsumen


www.wartakapuas.com-SINTANG: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. 

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan kehadiran dari BPSK ini sangat diperlukan terhadap perlindungan bagi konsumen menuntut hak-haknya.

Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Sintang lanjut Jeffray, akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Kabupaten Sintang.

"Kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi, oleh karena itu kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen", ujar Jeffray kepada wartakapuas.com, Selasa (30/4)

Jeffray meminta kepada para pengurus BPSK Sintang untuk terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyrakat baik melalui pertemuan ataupun melalui media massa dan online.

Dengan adanya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh BPSK, dirinya sangat meyakini masyarakat akan terbangun dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

"Selama inikan masyarakat bingung untuk mengadukan kemana jika mengalami sesuatunyang merugikan sebagai konsumen. Contoh misalkan ketika kita membeli HP melalui toko online yang ternyata saat kita terima tidak sesuai 
dengan bentuk atau warna atau juga spesifikasinya, bahkan kondisinya tak layak, tak sesuai dengan yang ditawarkan. Nah contoh kasus seperti ini tentunya merugikan konsumen, sementara tempat kita pesan misalnya tidak merespon keluhan. BPSK lah tempat yang tepat untuk penyelesaiannya. Tak mungkin kita laporkan ke Polisi sementara penjualnya ada dikota lain," jelas Jeffray.

Jeffray juga berharap kedepan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen di Sintang yang cerdas dan mandiri.

"Ini adalah lembaga yang sangat bermanfaat khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen. Karena merekalah yang nantinya menangani kasus seperti penipuan, kerugian, dan lainnya," ujar Jeffray.

Ketua DPRD Sintang menilai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus mampu menuntaskan persoalan konsumen hingga kepada tahapan advokasi. 

Persyaratan Pengaduan Sengketa Pada BPSK

Seperti halnya jika mengajukan gugatan atau permohonan persidangan pada lembaga Pengadilan Negeri, pengajuan gugatan penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pun memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratannya antara lain:

Mengajukan permohonan sengketa di kantor BPSK setempat. Permohonan ini bisa dituliskan atau disampaikan secara langsung. Jika kasus disampaikan langsung, petugas BPSK akan melakukan pencatatan pada formulir khusus yang telah dibubuhi dengan cap. Pun dalam penyampaian permohonan, konsumen bisa menyampaikannya sendiri, melalui wali atau ahli waris, atau memberikan tugas kepada pihak yang dipercaya dengan disertai surat kuasa.

Melampirkan berkas-berkas berupa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi, berikut sejumlah uang untuk membayar biaya yang dibutuhkan. Siapkan kartu pengenal (KTP atau paspor), dan bukti-bukti yang bisa mendukung posisi Anda sebagai konsumen ketika proses persidangan sedang berlangsung.

Sesampainya di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, konsumen kemudian mengisi formulir pengaduan yang berisikan informasi seperti nama dan alamat penggugat juga pihak yang digugat, keterangan lengkap mengenai waktu atau tempat terjadinya sengketa atau permasalahan oleh kedua belah pihak, juga informasi lengkap mengenai kronologi kejadian.

Selanjutnya, Anda menyerahkan kembali formulir pengaduan tersebut berikut bukti-bukti yang dibutuhkan. Pihak BPSK akan meneliti semua bukti dan menilai apakah sengketa yang diajukan masih menjadi wewenang lembaga tersebut. Jika tidak, maka pihak BPSK berhak untuk melakukan penolakan terhadap sengketa tadi. Penolakan ini juga berlaku jika pengajuan permohonan ternyata kurang lengkap.

Adapun keputusan yang diambil oleh majelis BPSK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan metode penyelesaian yang dipilih oleh konsumen, apakah mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam persidangan atau kasus sengketa yang diajukan berhak untuk melaksanakan putusan tanpa terkecuali.

Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan segala persoalan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha memang belum dikenal secara menyeluruh oleh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan adanya sosialiasi lanjutan terkait peranan dan tugas BPSK dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan Perlindungan Konsumen. (phs)

Posting Komentar

0 Komentar